Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020, serta surat Edaran Menteri Dalam Negeri 6 Januari 2021 Perihal PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 untuk wilayah Jawa-Bali dari tanggal 11-25 Januari 2021.
Syariah Hotel Solo tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap mengedepankan penerapan standar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, kami tunggu kedatangan Bapak/Ibu tamu untuk kembali datang ke Syariah Hotel Solo.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.